Gak tau apa, Termasuk tugas sehari hari



TUGAS
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
(PPKN)



                                                            BAB 1
HAK ASASI MANUSIA

            Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal, tidak memandang derajat seseorang, tidak mengenal jumlah harta seseorang. Semua Hak setiap Manusia adalah sama. Dasar-dasar HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.     Pembunuhan masal (genisida)
2.     Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3.     Penyiksaan
4.     Penghilangan orang secara paksa
5.     Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.     Pemukulan
2.     Penganiayaan
3.     Pencemaran nama baik
4.     Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.     Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Namun, menurut saya masih belum secara maksimal, masih saja ada pihak yang belum mendapatkan hak nya, seperti diskriminasi hak terhadap orang miskin dan orang kaya. Berikut gambaran bahwa Indonesia berupaya menegakan HAM dengan tegas.
v Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
v Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan.
v Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Di Indonesia, terdapat banyak sekali pelanggaran HAM yang telah terjadi dan menjadi perhatian tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia sendiri. Contohnya sebagai berikut :

     a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Peristiwa Tanjung Priok adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka serta sejumlah gedung rusak terbakar. Sekelompok massa melakukan defile sambil merusak sejumlah gedung dan akhirnya bentrok dengan aparat yang kemudian menembaki mereka. Setidaknya 9 orang tewas terbakar dalam kerusuhan tersebut dan 24 orang tewas oleh tindakan aparat. Pada tahun 1985, sejumlah orang yang terlibat dalam defile tersebut diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, lalu pada tahun 2004 sejumlah aparat militer diadili dengan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tersebut.
b. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978 - 1998), Heri Hertanto (1977 - 1998), Hafidin Royan (1976 - 1998), dan Hendriawan Sie (1975 - 1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.


c. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat

Peristiwa kekerasan di Timor Timur sekitar tahun 1999, akibat adanya jajak pendapat bagi masyarakat di sana untuk menentukan nasib sendiri. berdasarkan hasil jajak pendapat, sebagian masyarakat Timor Timur menginginkan Provinsi termuda Indonesia itu untuk membentuk negara yang merdeka dan berdaulat. Militer Indonesia yang telah bertahun-tahun bertugas di sana marah dengan melakukan berbagai tindakan anarki berupa penghangusan bangunan dan kekerasan bagi masyarakat di sana. Kasus ini telah merambat sampai ke Internasional yang telah di beritakan oleh media asing dari penjuru dunia. Karena dianggap telah melanggar hak asasi manusia. PBB awal Misi Bantuan ke Timor Timur  (UNAMET) sejak September 1999 mencatat bahwa anggota milisi menteror dan membunuh warga sipil tak bersenjata, rumah terbakar, menggusur sejumlah besar orang. (diambil dari catatan www.wikipedia.co.id)
       h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
                                                                                                                                       

 



k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar. Walaupun kasus ini terlihat biasa saja, tapi kasus seperti ini sudah melakukan pelanggaran HAM. Yaitu penganiayaan terhadap manusia.

 








BAB 2
PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945
                                                       PEMBUKAAN

            Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
            Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
            Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
            Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.




Makna setiap alinea dalam pembukaan

a.    Alinea Pertama
1)    Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kebenaran melawan penjajah dalam segala bentuk.
2)    Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus  penjajahan diatas dunia.
3)    Pernyataan obyektif bangsa Indonesia hahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
4)    Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.

b.    Alinea Kedua.
1)    Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
2)    Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3)    Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.    Alinea Ketiga 
1)    Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
2)    Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia dan akherat.
3)    Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan.

d.    Alinea Keempat.
1)    Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu :
a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)    Memajukan kesejahteraan umum.
c)    Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
d)    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2)    Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang – Undang dasar.
3)    Susunan/bentuk negara Republik Indonesia.
4)    Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
5)    Dasar negara Pancasila.
        
Pembukaan UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan di undangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7. Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas Pasal UUD 1945 lainnya. Kedudukan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pasal pasal Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlainan satu sama lain, namun keduanya mempunyai hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Nilai nilai dasar yang ada dalam sila sila Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Artinya Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 mengandung dua dimensi yang saling berkaitan yaitu  Dasar Negara dan Dasar Kebangsaan.
Ketuhanan
Kedaulatan Rakyat
Keadilan Sosial
Persatuan
Pokok Pikiran
Pembukaan


BAB 3
BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

            Bentuk Negara Indonesia sudah tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 salah satunya yaitu :
(1)       Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan , yang berbentuk Republik (Pasal 1 Ayat 1)
(2)        Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. (Pasal 1 ayat 2)
(3)       Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Dalam pasal pasal tersebut, sudah diketahui bahwa Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan Hukum, artinya lebih menjungjung tinggi hukum yang berlaku.  Namun disisi lain juga, Indonesia adalah Negara Demokrasi yang artinya Menganut Kedaulatan Rakyat(rakyat yang memegang kekuasaan yang di wakili lembaga lembaga pemerintah ).
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang bentuknya Republik.
Berdasarkan pada UUD 1945 hasil amandemen dalam Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 Ayat (2) menyatakan: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dari ayat tersebut dapat diartikan bahwa yang memiliki kedaulatan dalam negara kesatuan republik Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaannya di atur dalam Undang-Undang Dasar.

            Adapun keterlibatan rakyat dalam pelaksanaan kedaulatan dalam UUD ditentukan dalam hal berikut.
1.      Mengisi keanggotaan MPR
2.      Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilu (Pasal 19 Ayat 1)
3.      Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22c Ayat (1))
4.      Memilih presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan, secara langsung (Pasal 6A Ayat (1))

Adapun lembaga-lembaga Negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945 antara lain MPR, DPR, dan DPD.
Sistem pemerintahan yang menganut teori kedaulatan rakyat, yakni kekuasaan pemerintah dipegang dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang terbentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demokrasi). Karena rakyatlah yang pada dasarnya memiliki kekuasaan maka pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui mekanisme dan tata cara yang telah diatur di dalam undang-undang.
Berikut ini pembagian sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
a.    Sistem pemerintahan presidensiil, yaitu sistem pemerintahan yang para menteri (kabinet) di dalam melaksankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada presiden. Terbentuknya menteri di angkat oleh presiden, diberi tugas oleh presiden, dan yang berhak memberhentikan presiden itu sendiri sehingga presiden bertanggungjawab penuh atas keberhasilan dan kredibilitas para menteri yang dibentuknya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil ialah sebagai berikut:
1)      Dalam melaksanakan kebijakan berada di tangan presiden.
2)      Kebijakan yang bersifat komprehensif (bersifat luas dan lengkap) jarang dapat dibuat karena legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang terpisah.
3)      Jabatan kepala pemerintahan dan kepala negara berada pada satu tangan.
4)      Legislatif bukan tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatab eksekutif.
b.      System pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.


Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer ialah sebagai berikut:

1)      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2)      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3)      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4)      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5)      Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6)      Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Kesimpulan
            Kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain.
Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara lain: Asli, Permanen, Tunggal, dan Tidak Terbatas. Beberapa unsur-unsur negara dalam suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat antara lain: Adanya rakyat, Adanya wilayah, dan Adanya pemerintahan yang berdaulat.
Ada beberapa macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan atau dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan diantaranya adalah teori kedaulatan tuhan, teori kedaulatan raja, teoti kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum dan teori kedaulatan rakyat.

Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia adalah MPR, DPR, dan DPD.

Sistem pemerintahan yang pernah belaku di Indonesia yaitu sistem pemerintahan presidensiil (bertanggung jawab kepada presiden) dan sistem pemerintahan parlementer (parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan).
BAB 4
OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.




Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.     Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.     Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.     Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.     Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.     Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.     Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.     Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.     Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2.  Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Arti Desentralisasi dan Dekonsentrasi sendiri adalah :
vDesentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;
vDekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah
vTugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar