TUGAS
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
(PPKN)
HAK ASASI
MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal, tidak memandang derajat seseorang, tidak mengenal
jumlah harta seseorang. Semua Hak setiap Manusia adalah sama. Dasar-dasar HAM
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29
ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31
ayat 1. HAM
dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Kasus
pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genisida)
2.
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar
putusan pengadilan
3.
Penyiksaan
4.
Penghilangan orang secara paksa
5.
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan
secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu
memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat
jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran
hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah
dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Sangat
perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan
HAM. Namun, menurut saya masih belum secara maksimal, masih saja ada pihak yang
belum mendapatkan hak nya, seperti diskriminasi hak terhadap orang miskin dan
orang kaya. Berikut gambaran bahwa Indonesia berupaya menegakan HAM dengan
tegas.
v Indonesia
menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh
dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran
HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas
beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak,
Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas
kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban
sipil, wanita dan anak-anak.
v Komitmen
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah
ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas)
dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan
telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun
1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan.
v Pengeluaran
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang
nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain
yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Di Indonesia, terdapat banyak sekali
pelanggaran HAM yang telah terjadi dan menjadi perhatian tinggi dari pemerintah
dan masyarakat Indonesia sendiri. Contohnya sebagai berikut :
a.
Kasus Tanjung Priok (1984)
Peristiwa
Tanjung Priok
adalah peristiwa kerusuhan yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung
Priok, Jakarta, Indonesia yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan
luka-luka serta sejumlah gedung rusak terbakar. Sekelompok massa melakukan
defile sambil merusak sejumlah gedung dan akhirnya bentrok dengan aparat yang
kemudian menembaki mereka. Setidaknya 9 orang tewas terbakar dalam kerusuhan
tersebut dan 24 orang tewas oleh tindakan aparat. Pada tahun 1985, sejumlah
orang yang terlibat dalam defile tersebut diadili dengan tuduhan melakukan
tindakan subversif, lalu pada tahun 2004 sejumlah aparat militer diadili dengan
tuduhan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tersebut.
b. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti
adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada
saat demonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta
puluhan lainnya luka.
Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978 - 1998), Heri
Hertanto (1977 - 1998), Hafidin Royan (1976 - 1998), dan Hendriawan Sie (1975 -
1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di
tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
c.
Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat
Peristiwa
kekerasan di Timor Timur sekitar tahun 1999, akibat adanya jajak pendapat bagi
masyarakat di sana untuk menentukan nasib sendiri. berdasarkan hasil jajak
pendapat, sebagian masyarakat Timor Timur menginginkan Provinsi termuda
Indonesia itu untuk membentuk negara yang merdeka dan berdaulat. Militer
Indonesia yang telah bertahun-tahun bertugas di sana marah dengan melakukan
berbagai tindakan anarki berupa penghangusan bangunan dan kekerasan bagi
masyarakat di sana. Kasus ini telah merambat sampai ke Internasional yang telah
di beritakan oleh media asing dari penjuru dunia. Karena dianggap telah melanggar
hak asasi manusia. PBB awal Misi Bantuan ke Timor
Timur (UNAMET) sejak September 1999 mencatat bahwa anggota milisi
menteror dan membunuh warga sipil tak bersenjata, rumah terbakar, menggusur
sejumlah besar orang. (diambil dari
catatan www.wikipedia.co.id)
h. Kasus
Ambon (1999)
Peristiwa
yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala
SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan
dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
|
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi
peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari
persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
Walaupun kasus ini terlihat biasa saja, tapi kasus seperti ini sudah
melakukan pelanggaran HAM. Yaitu penganiayaan terhadap manusia.
|
BAB
2
PEMBUKAAN
UUD NRI TAHUN 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna setiap alinea dalam pembukaan
a. Alinea Pertama
1) Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kebenaran melawan penjajah dalam segala bentuk.
2) Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
3) Pernyataan obyektif bangsa Indonesia hahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
4) Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.
1) Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kebenaran melawan penjajah dalam segala bentuk.
2) Pernyataan subyektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
3) Pernyataan obyektif bangsa Indonesia hahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
4) Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.
b. Alinea Kedua.
1) Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
2) Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3) Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga
1) Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
2) Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia dan akherat.
3) Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan.
d. Alinea Keempat.
1) Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu :
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2) Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang – Undang dasar.
3) Susunan/bentuk negara Republik Indonesia.
4) Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
5) Dasar negara Pancasila.
1) Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
2) Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3) Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga
1) Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
2) Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia dan akherat.
3) Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan.
d. Alinea Keempat.
1) Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu :
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Memajukan kesejahteraan umum.
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2) Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang – Undang dasar.
3) Susunan/bentuk negara Republik Indonesia.
4) Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
5) Dasar negara Pancasila.
Pembukaan
UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan di undangkan dalam
Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7. Pembukaan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan
diatas Pasal UUD 1945 lainnya. Kedudukan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan pasal pasal Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 berlainan satu sama lain, namun keduanya
mempunyai hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Nilai nilai dasar yang ada dalam sila sila
Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Artinya Pancasila dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 mengandung
dua dimensi yang saling berkaitan yaitu
Dasar Negara dan Dasar Kebangsaan.
Ketuhanan
|
Kedaulatan Rakyat
|
Keadilan Sosial
|
Persatuan
|
Pokok Pikiran
|
Pembukaan
|
BAB
3
BENTUK
DAN KEDAULATAN NEGARA
Bentuk Negara Indonesia sudah
tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 salah satunya yaitu :
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan ,
yang berbentuk Republik (Pasal 1 Ayat 1)
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. (Pasal 1 ayat 2)
(3) Negara
Indonesia adalah Negara Hukum.
Dalam pasal pasal tersebut, sudah diketahui bahwa Indonesia
adalah Negara yang berkedaulatan Hukum, artinya lebih menjungjung tinggi hukum
yang berlaku. Namun disisi lain juga,
Indonesia adalah Negara Demokrasi yang artinya Menganut Kedaulatan
Rakyat(rakyat yang memegang kekuasaan yang di wakili lembaga lembaga pemerintah
).
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang bentuknya Republik.
Berdasarkan pada UUD 1945 hasil amandemen
dalam Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 Ayat (2) menyatakan: kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dari
ayat tersebut dapat diartikan bahwa yang memiliki kedaulatan dalam negara
kesatuan republik Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaannya di atur dalam
Undang-Undang Dasar.
Adapun keterlibatan rakyat dalam pelaksanaan kedaulatan dalam UUD ditentukan
dalam hal berikut.
1. Mengisi
keanggotaan MPR
2. Mengisi
keanggotaan DPR melalui pemilu (Pasal 19 Ayat 1)
3. Mengisi
keanggotaan DPD (Pasal 22c Ayat (1))
4. Memilih presiden
dan wakil presiden dalam satu pasangan, secara langsung (Pasal 6A Ayat (1))
Adapun lembaga-lembaga Negara yang menjalankan
kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945 antara lain MPR, DPR,
dan DPD.
Sistem pemerintahan yang menganut
teori kedaulatan rakyat, yakni kekuasaan pemerintah dipegang dan dijalankan
oleh lembaga-lembaga negara yang terbentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat (demokrasi). Karena rakyatlah yang pada dasarnya memiliki kekuasaan maka
pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya pun harus dipertanggungjawabkan kepada
rakyat melalui mekanisme dan tata cara yang telah diatur di dalam
undang-undang.
Berikut
ini pembagian sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
a.
Sistem pemerintahan presidensiil, yaitu sistem pemerintahan yang para menteri
(kabinet) di dalam melaksankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada
presiden. Terbentuknya menteri di angkat oleh presiden, diberi tugas oleh
presiden, dan yang berhak memberhentikan presiden itu sendiri sehingga presiden
bertanggungjawab penuh atas keberhasilan dan kredibilitas para menteri yang
dibentuknya.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan presidensiil ialah sebagai berikut:
1) Dalam
melaksanakan kebijakan berada di tangan presiden.
2) Kebijakan
yang bersifat komprehensif (bersifat luas dan lengkap) jarang dapat dibuat
karena legislatif dan eksekutif mempunyai kedudukan yang terpisah.
3) Jabatan
kepala pemerintahan dan kepala negara berada pada satu tangan.
4) Legislatif
bukan tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatab eksekutif.
b. System
pemerintahan parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan
di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana
menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil,
presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem
parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala
negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan
secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif,
atau parlemen, sering dikemukakan melalui
sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak
ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara
cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang
merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan parlementer ialah sebagai berikut:
1) Dikepalai oleh
seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
sedangkan kepala negara dikepalai oleh
presiden/raja.
2) Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
3) Perdana menteri
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
4) Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5) Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6) Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kesimpulan
Kedaulatan
adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang
tidak terletak di bawah kekuasaan lain.
Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok
antara lain: Asli, Permanen, Tunggal, dan Tidak Terbatas. Beberapa unsur-unsur
negara dalam suatu negara yang akan berdiri dan berdaulat antara lain: Adanya
rakyat, Adanya wilayah, dan Adanya pemerintahan yang berdaulat.
Ada beberapa macam teori kedaulatan
yang pernah dilontarkan atau dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan
diantaranya adalah teori kedaulatan tuhan, teori kedaulatan raja, teoti kedaulatan
negara, teori kedaulatan hukum dan teori kedaulatan rakyat.
Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan
rakyat di Indonesia adalah MPR, DPR, dan DPD.
Sistem pemerintahan yang pernah belaku
di Indonesia yaitu sistem pemerintahan presidensiil (bertanggung jawab
kepada presiden) dan sistem pemerintahan parlementer (parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan).
BAB 4
OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah dapat diartikan
sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang
dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus
yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat
baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan
kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat
ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah
daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka
membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu
perundang-undangan.
Beberapa aturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.
Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.
Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
4.
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.
Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
6.
Perpu
No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
7.
Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti
kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak
akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai dasar
Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang
Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah
bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Arti Desentralisasi dan Dekonsentrasi sendiri
adalah :
vDesentralisasi, penyerahan urusan
pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi
urusan rumah tangganya;
vDekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari
Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya
kepada Pejabat-pejabat di daerah
vTugas Pembantuan
(medebewind),
tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan
kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan kewajiban
mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar